Penerapan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah di Universitas Diponegoro salah satunya bertujuan untuk memunculkan awareness dari seluruh Warga Kampus mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumber. Sejalan dengan fungsi TPST Universitas Diponegoro yang berada di bawah naungan UPT K3L yaitu melakukan berbagai cara seperti mengumpulkan, memilah, menggunakan kembali, mendaur ulang dan lain sebagainya untuk mengurangi dan/atau meniadakan sama sekali sampah yang dikirim ke TPA.

Ketimpangan antara jumlah timbulan sampah dari seluruh unit kerja di Universitas Diponegoro dengan jumlah tenaga SDM pengelola dan pengolah sampah di TPST, menjadi dasar perlunya peningkatan kemampuan untuk para pengelola unit kerja agar paham bagaimana cara mengelola sampah yang baik dan benar sesuai aturan yang berlaku. Untuk itu pada hari Senin, 18 September 2023 UPT K3L mengadakan Pelatihan Penanganan Sampah secara Mandiri dari Sumber bertempat di TPST Universitas Diponegoro. Diikuti oleh seluruh supervisor dan koordinator cleaning service baik dari pihak ketiga (outsourcing) maupun dari internal pegawai Universitas Diponegoro, yang bertanggung jawab mengenai tata kelola sampah di masing-masing unit kerja.

Di bawah pohon yang rindang dan teduh TPST, acara diawali dengan sambutan dan pemaparan kondisi eksisting pengelolaan sampah yang sudah ada serta rencana tindak lanjut kedepannya oleh Pak Bina Kurniawan, S.KM., M.Kes selaku Kepala UPT K3L dan Pak Bayu Prasetyo, S.Kom., M.M. selaku supervisor UPT K3L. Setelah itu dilanjutkan pembagian peserta menjadi 2 kelompok untuk kemudian secara bergiliran berlatih bagaimana cara memilah sampah anorganik dan bagaimana cara mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos, dipandu oleh tim di masing-masing pos kegiatan.

Pelatihan Pemilahan Sampah Anorganik

Pelatihan Pengolahan Kompos

Selanjutnya bagi unit kerja yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut mengenai tata kelola sampahnya, dapat menghubungi UPT K3L untuk dijadwalkan mengikuti Klinik Penanganan Sampah.