SEJARAH
Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (UPT K3L) Universitas Diponegoro merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menciptakan kampus yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Rektor Tahun Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Organisasi Tata Kerja Unsur-unsur di Bawah Rektor Universitas Diponegoro, UPT K3L didirikan sebagai unsur penunjang non akademik yang membantu tugas dan fungsi Wakil Rektor Sumber Daya di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dan lingkungan.
Dalam sejarah UPT K3L Universitas Diponegoro, keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menjadi salah satu tonggak penting pengolahan sampah di lingkungan kampus. TPST UNDIP berdiri sejak tahun 2015 dan mulai beroperasi sebagai tempat pembuangan akhir dari semua sampah yang diproduksi di seluruh lingkungan UNDIP, khususnya yang berada di daerah Tembalang. Di tahun 2015-2021, sampah yang ada masih belum dikelola dengan baik dan hanya berakhir begitu saja. Kemudian, di tahun 2021, berdasarkan pada Surat Keputusan dan Peraturan Rektor, UPT K3L UNDIP diminta untuk mengelola TPST menjadi tempat yang lebih layak dalam melaksanakan prinsip 3R, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle dalam skala kampus.
Sejak berdirinya UPT K3L maupun TPST UNDIP, berbagai program kegiatan terkait dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dan lingkungan telah banyak dikembangkan serta dilaksanakan. Berbagai program kegiatan tersebut antara lain seperti pelatihan, sosialisasi, kunjungan edukatif, serta kolaborasi. Selain itu, UPT K3L juga aktif dalam mengolah sampah organik yang ada di TPST menjadi kompos dan mendaur ulang sampah anorganik menjadi produk lainnya.
Melalui berbagai program kegiatan, UPT K3L UNDIP selalu berupaya mendalami perannya dalam mendukung visi UNDIP sebagai universitas yang bermartabat dan bermanfaat.