Selasa, 25 Juni 2024 di Gedung Prof. Soedarto Universitas Diponegoro telah dilaksanakan kegiatan Refreshment Training pegawai sertifikasi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di antaranya Ahli K3 Umum, Petugas Peran Kebakaran, dan Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan PMI Kota Semarang.

Sebagai upaya optimalisasi peran dari masing-masing bidang sertifikasi, maka UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) bermaksud untuk meningkatkan kompetensi pegawai sertifikasi K3 sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian potensi bahaya yang ada di lingkungan kerja Undip.

Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilakukan rutin oleh Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan keselamatan dan kesehatan karyawan, memastikan bahwa fasilitas dan peralatan bekerja dengan baik serta memastikan bahwa karyawan mematuhi peraturan K3. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan memeriksa atau mendeteksi semua faktor mulai dari peralatan, proses kerja, material, area kerja hingga prosedur yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja.

Ada pula Petugas Pertolongan Pada Kecelakaan (P3K) yang berperan dalam mengurangi dan meminimalisir jumlah kecelakaan kerja serta risiko kematian akibat kecelakaan dengan memberikan penanganan medis dasar saat terjadi kecelakaan di tempat kerja.

UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan memiliki tugas dan fungsi dalam penanganan kondisi kedaruratan. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung maupun karyawan yang berada di lingkungan Universitas Diponegoro, maka kesiapsiagaan dalam penanganan keadaan darurat perlu ditingkatkan.

WhatsApp